BAHASA INDONESIA YANG BAKU

FUNGSI, KEDUDUKAN BAHASA, DAN CIRI – CIRI
BAHASA INDONESIA YANG BAKU

1.1      Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia
Umum :
               Salah satu masalah kebahasaan yang perumusan dan dasar pengarangnya perlu dicakup oleh kebijaksanaan  nasional di dalam bidang kebahasaan adalah fungsi dan kedudukan bahasa kita, bahasa Indonesia. Yang dimaksud dengan fungsi bahasa di dalam hubungan ini adalah nilai pemakaian bahasa yang diberikan kepadanya. Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa adalah status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya, yang dirumuskan atas dasar nilai sosial dihubungkan denan bahasa yang bersangkuta.
               Mengapa fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia perlu dirumuskan? Mengapa masalah fungsi kedudukan bahasa Indonesia perlu dicakup kebijaksanaan bahasa nasional dalam arti Indonesia perlu dicakup kebijaksanaan bahasa nasional dalam arti kebijaksanaan mengenai kebahasaan? Jawaban atas kedua pertanyaan ini berhubungan erat dan isi mengisi. Perumusan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia diperlukan oleh karena perumusan itu. Mungkin kita mengadakan pembeda antara dan kedudukan bahasa Indonesia pada satu pihak serta fungsi dan kedudukan bahsa – bahasa lain baik bahasa – bahasa daerah yang hidup sebagai unsur kebudayaan kita maupun bahasa – bahasa asing yang dipakai di Indonesia. Kekaburan yang terdapat di dalam pembedaan fungsi dan kedudukan antara bahasa Indonesia dan bahasa – bahasa lain itu bukan saja merugikan bagi perkembangan dan pembakuan bahasa Indonesia, tetapi juga dapat menyebabkan terjadinya kekacauan di dalam cara berfikir pada anak – anak. Salah satu akibat yang dapat ditimbulkan oleh kekaburan pembedaan fungsi dan kedudukan itu adalah menglairkan unsur – unsur bahasa yang pada dasarnya tidak diperlukan dari bahasa yang satu ke bahsa yang lain. Demikianlah terjadinya bahasa Indonesia oleh unsur – unsur yang tidak diperlukan dari bahasa – bahsa lain, terutama bahasa Inggris. Dengan mengalirnya unsur – unsur bahasa dari bahasa – bahasa lain ke dalam bahasa Indonesia itu maka pembakuan bahasa indonesia jauh lebih rumit dari pada yang semestinya. Pembedaan fungsi dan kedudukan bahasa memungkinkan mengatur masuknya unsur – unsur baru dari bahasa – bahasa lain itu sedemikian rupa sehingga hanya unsur – unsur yang benar – banar dibutuhkan untuk memperkaya bahasa nasioanal kita sajalah yang kita terima. Meniadakan sama sekali masuknya unsur – unsur bahas lain ke dalam bahasa Indonesia tidak mungkin dilakukan oleh karena adalah suatu kenyataan bahwa apabila dua bahasa atau lebih dipergunakan di dalam masyarakat yang sama, maka terjadilah apa yang disebutkontak bahsa, yang mau-tidak mau mengakibatkan terjadinya hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Dengan demikian yang perlu dilaksanakan adalah pengaturan hubungan timbal balik itu sedelikian rupa sehingga tidak terjadi kepincangan dalam perkembangan bahasa yang bersangkutan, dan sehingga masing – masing bahsa itu tetap mempertahankan identitasnya masing-masing.Selain dari pada itu, masuknya unsur – unsur bahasa lain ke dalam bahasa Indonesia tidak perlu dihindarkan sama sekali, asal saja pemasukkanya itu sesuai dengan keperluan di dalam usaha kita untuk mengembangkan dan membakukan bahas Indonesia. Dengan kata lain bahasa Indonesia sebagai modern hendaklah bersifat terbuka dengan pengertian memberikan tempat bagi unsur-unsur baru yang diperlukannya yang apabila perlu dipungut dari bahasa-bahasa lain dengan melalui penyerasian bahasa Indonesia itu sendiri, dan pada waktu yang sama tetap mempertahankan identitasnya. Untuk ini perlu dirumuskan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia itu dengan secermat-cermatnya.
               Masalah fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia ia adalah salah satu diantara masalah kebahasaan yang kita hadapi. Ia merupakan satu bagian dari keseluruhan jaringan masalah kebahasaan kita itu. Oleh karena itu, kebijaksanaan bahasa nasional yang lengkap harus mencakup juga masalah fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia itu.

1.1.1     Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah kedudukannya sebagai bahasa nasional. Kedudukan sebagai bahasa nasional ini dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak dicetuskannya Sumpah Penuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Kedudukan ini dimungkinkan oleh kenyataan bahwa bahasa Melayu, yang menyadari bahasa Indonesia itu, telah dipakai sebagai Lingua franca selama berabad – abad sebelumnya kekuasaan tanah air kita, dan bahwa di dalam masyarakat kita tidak terjadi persaingan bahasa, yaitu persaingan diantara bahasa daerah yang satu dan bahasa daerah yang lain untuk mencakup kedudukan diantara bahasa nasional. Dengan demikian, pengumansangan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional di dalam Sumpah Pemuda 1928 itu tidak menimbulkan kesukaran apa-apa.
               Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia menguasai sebagai lambang Kebanggaan kebangsaan, lambang identitas nasional, alat yang memungkinkan penyatuan berbagai-bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia, dan  alat perhubungan antar daerah dan antar budaya.
               Sebagai lambang kebanggaan kebangsaan Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Dengan melalui bahasa nasionalnya, bahasa Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya dijadikan pegangan kehidupan. Atas dasar kebanggaan ini bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan, dan rasa kebanggaan pemakainya senantiasa harus kita bina.
               Sebagai lambang identitas nasional bahasa Indonesia kita junjung di samping bendera dan negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitas sendiri pula, sehingga ia serasi dengan lambang kebangsaan kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya sendiri hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga ia bersih dari unsur-unsur lain, terutama bahasa asing seperti bahasa Inggris, yang tidak benar-benar diperlukan.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai lambing kebanggaan kebangsaan dan sebagai lambing identitas nasional berhubung erat dengan fungsinya yang ketiga, yaitu alat yang memungkinkan terlaksananya penyatuan berbagai-bagai suku bangsa yang memiliki latar belakang social budaya dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat. Di dalam hubungan ini bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nila-nilai social budaya serta latar belakang bahasa yang besangkutan, malah lebih dari itu. Dengan bahasa nasional itu, kita dapat meletakkan kepentingan nasional kita jauh di atas kepentingan daerah dan golongan kita.
Latar belakang social budaya dan latar belakang kebahasaan yang berbeda-beda itu tidak pula menghambat adanya perhubungan antar daerah dan antar budaya. Berkat adanya bahasa nasional kita, kita dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang social budaya dan bahasa tidak perlu dikhawatirkan. Kita dapat bepergian dari pelosok  yang lain di tanah air kita ini dengan hanya memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya alat komunikasi. Kenyataan ini dan meningkatkan penyebar luasan pemakaian bahasa Indonesia di dalam fungsinya sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar budaya telah dimungkinkan pula oleh meningkatnya perbaikan sarana perhubungan darat, laut, dan udara, oleh bertambah luasnya penggunaan alat-alat perhubungan massa seperti radio, televise, radio dan majalah, oleh bertambah meningkatnya arus perpindahan penduduk baik dalam bentuk perantauan maupun dalam bentuk transmigrasi yang berencana, oleh meningkatnya jumlah perkawinan antar suku, serta oleh pemindahan petugas-petugas Negara baik sipil maupun militer dari satu daerah kedaerah yang lain.
Sejalan dengan fungsinya sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar budaya, bahasa Indonesia telah berhasil pula melaksanakan fungsinya sebagai alat pengungkapan perasaan. Kalau beberapa tahun yang lalu masih ada orang yang merasa bahwa bahasa Indonesia belum sanggup mengungkapkan suasana perasaan yang halus-halus, maka sekarang kita lihat kenyataan bahwa seni sastra dan drama baik sedemikian rupa sehingga suasana perasaan yang betapapun halusnya dapat diungkapkan dengan memakai bahasa Indonesia. Kenyataan ini tentulah menambah tebalnya rasa bangga kita dan kemampuan bahasa nasional kita.


1.1.2 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
               Selain berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, pasal 36. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perancangan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintahan, dan alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
               Di dalam hubungan dengan kedudukan bahasa Indonesia sebagai negara, istilah “bahsa resmi” sengaja tidak dipakai di dalam kertas kerja ini. Penghindaran istilah “bahasa resmi” itu disebabkan oleh kenyataan bahwa tidak semua bahasa resmi di dalam lingkungan sosial budaya sendiri. Upacara-upacara resmi kraton di Jawa, misalnya, dilaksanakan dengan mempergunakan bahasa Jawa, tidak dengan memakai bahasa Indonesia. Demikianlah pula hanya dengan penggunaan bahasa Sunda di dalam upacara-upacara adat di Jawa Barat, dan pemakaian bahasa Minangkabau di dalam upacara-upacara adat di Sumatra Barat. Malah bahasa Indonesiapun dapat dikatakan merupakan bahasa resmi selama masa penjajah karena ia dipakai baik oleh Belanda maupun dan terutama oleh Jepang sebagai bahasa pemerintahan di dalam menghadapi penduduk asli di samping bahasa Belanda selama masa-masa penjajahan Belanda, dan bahasa Jepang selama masa penjajahan Jepang. Namun, jelaslah bahwa bahasa Indonesia pada waktu itu tidak memiliki kedudukan sebagai bahasa negara.
               Salah satu fungsi bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahsa negara adalah pemakaiannyasebagai bahasa resmi kenegaraan. Di dalam hubungan dengan fungsi in, bahasa Indonesia dipakai di dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik secara lisan maupun dalam bentuk tulisan. Dokumen-dokumen dan keputusan-keputusan seta surat-surat menyurat yang dikeluarkan pleh pemerintah dan badab-badan kenegaraan lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditulis di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato terutama pidato kenegaraan, ditulis dan diucapkan di dalam bahasa Indonesia. Hanya di dalam keadaan tertentu, demikian demi kepentingan komunikasi antar bangsa, kadang-kadang pidato resmi dituliskan diucapkan di dalam bahasa asing, terutama bahasa Inggris. Demikian pula halnya dengan pemakaian bahasa Indonesia oleh warga masyarakat kita di dalam hubungan dengan upacara, peristiwa dan kegiatan kenegaraan. Dengan kata lain, komunikasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat berlangsung dengan mempergunakan bahasa Indonesia.
               Untuk melaksanakan fungsinya sebagai bahasa resmi kenegaraan dengan sebaik-baiknya, pemakaian bahasa Indonesia di dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan perlu senantiasa dibina dan dikembangkan, penguasaan bahasa Indonesia perli dijadikan salah satu faktor yang menentukan di dalam pengembangan ketenagaan seperti penerimaan karyawan baru, kenaiakan pangkat baik sipil maupun militer, dan pemberian tugas-tugas khusus baik di dalam maupun diluar negeri. Di samping itu, mutu kebahasaan siaran radio dan televisi perlu pula senantiasa dibina dan ditingkatkan.
               Di dalam kedudukan sebagai bahasa negara, bahasa Indobnesia berfungis pula sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia kecuali daerah-daerah bahasa seperti daerah bahasa Aceh, Batak, Sunda, Madura,Bali, dan Makasar.  Di daerah-daerah bahasa ini bhasa daerah yang bersangkutan dipakai sebagai bahasa pengantar sampai dengan tahun ketiga pendidikan dasar.
               Masalah pemakaian bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di segala jenis dan tingkat pendidikan di seluruh Indonesia tampaknya masih merupakan masalah yang meminta perhatian. Penelitian-penelitian yang hasilnya memperkuat perlunya pemakaian bahasa itu sebagai bahasa pengantar selama tahun-tahun pertama pendidikan cukup banyak. Sebaliknya, ada penelitian dan observasi yang hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh pemakaian bahasa yang bukan bahasa ibu sebagai apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini adalah penelitian jangka panjang – sekurang-kurangnya enam tahun – yang melibatkan dan kelompok anak didk dengan latar belakang bahasa daerah yang sama.
Penelitian dimulai ketika anak-anak didik itu masuk kelas I sekolah dasar, dan berakhir ketika mereka akan masuk kelas I sekolah menengah pertama. Kelompok anak didik yang satu dididik dengan memakai bahasa ibu mereka sebagai bahasa pengantar sampai dengan tahun ketiga, dan sesudah itu dengan memakai bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar mulai dari kelas satu samapi kelas enam. Dengan persiapan yang cermat dan lain penelitian yang bersungguh-sungguh dapatlah kita ketahui pada akhir tahun keenam apakah terdapat perbedaan di antara kedua kelompok anak didik baik dipandang dari segi penguasaan bahasanya maupun ditinjau dari segi perkembangan kepribadiannya. Sementara itu, agaknya jalan yang dapat ditempuh adalah pemakaian bahasa itu sebagai bahasa pengantar sampai dengan tahun ketiga dan pengajaran bahasa itu sebagai mata pelajaran mulai dari tahun pertama pendidikan dasar.
Namun demikian, pemakaian bahaa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan dipertimbangkan atas sebagai berikut :
1.     Luasnya pemakaian bahasa Indonesia baik sebagai akibat pemakaiannya sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar budaya maupun sebagai akibat meningkatnya pemanfaatan sarana komunikasi seperti massa radio, televisi, surat kabar, dan majalah menempatkan bahasa Indonesia itu pada posisi yang tidak benar-benar asing bagi anak didik.
2.     Anak didik pada usia sampai 9 atau 10 tahun memiliki kapasitas azasi penguasaan bahan penguasaan bahasa yang dapat diandalkan.
3.     Rencana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengadakan program pendidikan untuk guru dan murid melalui radio dan televisi dengan mempergunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar akan menempatkan anak didik yang tidak mengenal bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pada posisi yang tidak menguntungkan.
4.     Pemindahan penduduk dan kepentingan tempat bekerja orang tua darisatu daerah ke daerah yang lain menyulitkan anak didik di dalam penyesuaian mereka dengan pemakaian bahasa pengantar yang baru.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan berhubungan erat dengan fungsinya sebagai alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasioanal dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintah. Di dalam hubungan dengan fungsi ini, bahasa Indonesia dipakai bukan saja sebagai alat komunikasi timbal balik di antara pemerintah dan masyarakat luas, dan bukan saja sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar suku; dengan budaya dan bahasanya. Dari ilmu sosiolinguistik kita ketahui bahwa salah satu faktor di dalam pemilihan bahasa apa yang akan dipakai di masyarakat yang mengenal pemakaian dua buah atau lebih adalah pokok persoalan yang diperkatakan. Jadi, apabila pokok persalan yang diperkatakan itu adalah masalah yang menyangkut tingkat nasional, bukan tingkat daerah, maka terdapatlah kecenderungan untuk mempergunakan bahasa nasional, bukan bahasa daerah, apalagi lebih apabila di antara orang-orang yang bersangkutan terdapat jarak sosial yang cukup besar.
Akhirnya, di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat pembangunan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi. Di dalam hubungan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri, yang membedakannya dari kebudayaan daerah. Pada waktu yang sama, bahasa Indonesia kita pergunakan sebagai alat untuk menyatakan nilai-nilai sosial budaya nasional kita.
Di samping itu, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa pendukung penyebar luasan ilmu pengetahuan dan teknologi modern serta manfaat yang dapat diberikan kepada perencanaan dan pelaksanaan kita, baik melalui penulisan dan penterjemahan buku-buku teks erta penyajian pelajaran di lembaga-lembaga pendidikan maupun melalui penulisan buku-buku untuk masyarakat umum dan melalui sarana-sarana lain di luar lembaga-lembaga pendidikan, dilaksanakan dengan mempergunakan bahasa Indonesia. Dengan demikian, dilaksanakan dengan mempergunakan bahasa Indonesia. Dengan demikian, masyarakat bangsa kita tidak tergantung sepenuhnya kepada bahasa-bahasa asing, di dalam usahanya untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk ikut serta di dalam usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri.

1.1.3 Kesimpulan
               Jelaslah bahwa, sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928 dan Undang-undang Dasar 1945 (Bab XV, Pasal 36), bahasa Indonesia berkedudukan sebagai (1) bahasa nasional dan (2) bahasa negara.
               Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat yang memungkinkan penyatuan berbagai-bagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia, dan (4) alat perhubungan antar daerah dan antar budaya.
               Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan, (3) alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perancangan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, (4) alat pengembanagan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

1.2 Ciri-ciri Bahasa Indonesia yang Baku
1.2.1 Ciri Bahasa Baku
               Bahasa baku perlu memiliki sifat kemantapan dinamis yang berupa kaidah dan aturan yang tetap. Tetapi ketetapan itu cukup terbuka untuk perubahan yang bersistem dibidang kosa kata dan peristilahan untuk perkembangan berjenis dan gaya di bidang kalimat dan makna.
               Untuk mencari kemantapan itu perlu diusahakan pekerjaan kodifikasi bahasa. Kodifikasi bahasa tersebut menyangkut dua aspek yangpenting : (1) bahasa menurut situasi pemakai dan pemakaiannya; (2) bahasa menurut strukturnya sebagai suatau sistem komunikasi.
               Kodifikasi yang pertama akan menghasilkan sejumlah ragam bahasa dan gaya bahasa. Perbedaan ragam dan gaya tampak dalam pemakaian bahasa lisan (ujaran) dan bahasa tulisan. Masing-masing akan mengembangkan variasi menurutpemakaiannya di dalam pergaulan keluarga dan sahabat; di dalam hubungan yang formil seperti administrasi pemerintahan, perundang-undangan, peradilan; dan di lingkungan pengajaran, sarana komunikasi massa, dan ilmu pengetahuan.
               Kodifikasi yang kedua akan menghasilkan tata bahasa dan kosa kata yang baku. Pada umumnya yang layak dianggap baku ialah ujaran, dan tulisan yang dipakai oleh golongan-golongan masyarakat yang paling luas pengaruhnya dan paling besar kewibawaannya. Termasuk di dalamnya para pejabat negara, para guru, warga media massa, alim ulama, dan kaum cendekiawan. Karena golongan ini dapat disebut kelompok pembina pendapat umum, maka mereka jugalah yang sebaiknya jadi sasaran usaha pembinaan. Karena bahasa Indonesia digunakan oleh orang-orang yang beraneka agam daerah dan bahasanya, yang masing-masing mempengaruhi sikap orang berbahasa, maka bahasa yang baku, yang bersandar pada faktor kewibawaan dan pada kenyataan pertemuan berbagai waktu daerah; berbagai macam bidang pengaruh, dan berbagai ragam bidang kehidupan. Pada hemat say, lambatlaun, bahasaIndonesia yang digunakan di kota metropolitan dan sekitarnya akan jadi tolok bagi semua warga masyarakat bahasa.
               Ciri lain yang harus dimiliki bahasa baku yang modern ialah ciri kecendikiaan. Bahasa Indonesia harus mampu mengungkapkan proses pemikiran yang rumit di berbagai bidang ilmu;teknologi; dan antar hubungan manusia, tanpa menghilangkan kodrat dan kepribadiannya.
               Proses pecendikiaan ini amat penting untuk menampung aspirasi generasi muda yang menurut taraf kemajuan yang lebih tinggi dan ingin mencari pengalaman hidup sebagai akibat perkenalannya dengan kebufayaan lain. Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan modern, harus dapat dicapai lewat bahasa. Orang yang ragu-ragu terhadap kemampuan terhadap bahasa Indonesia ini akan lari kebahasa Inggris. Sebagai bahan perbandingan dapat diajukan situasi Jepang. Dengan mempertahankan tata aksaranya (kanji, hiragana, dan katakana) dan tingkat-tingkat bahasanya, bahasa Jepang dapat menjadi sarana penyalur pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan bangsa itu untuk jadi bangsa yang modern. Berkat usaha penterjemahan secara besar-besaran, orang Jepang leluasa memperoleh informasi di bidang apapun yang diinginkannya.
               Ciri inilah antara lain dapat membuat bahasa Indonesia mampu bertahan terhadap saingan bahada Inggris di kalangan orang yang ingin dianggap pelajar dan modern. Karena proses pemikiran secara cendekia bukan monopoli sesuatu bangsa,  pecendikiaan bahasa Indonesia tidak harus berarti pemberatan bahasa. Paradoksnya di sini ialah makin tidak cendekianya bahasa Indonesia seseorang, makin besar haratnya membaratkan bahasa Indonesia.
               Karena kita harus mengejar sejumlah pengalaman cendekia Eropa yang berabad-abad dalam beberapa dasawarsa, bahkan dalam beberapa tahun, usaha pembinaan bahasa dibidang ini amat mendesak. Suatu program nasional di bidang penterjemahan perlu dipertimbangkan. Anak dan remaja yang putus sekolah (dropouts) harus diberi kesempatan menambahkan informasi teknis dan khusus lewat penerbitan yang menunjang ketrampilan di luar sekolah.

1.2.2 Fungsi Bahasa Baku
               Ada empat fungsi yang dijalankan bahasa yang baku, masing-masing: fungi pemersatu ; fungsi penanda kepribadian; fungsi penambag wibawa; dan fungsi sebagai kerangka acuan.
               Fungsi pemersatu bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional terbukti di dalam sejarah perkembangan bahasa kita. Bahsa Indonesia mengikat kebinekaan rumpun dan bahasa yang ada dengan mengatasi batas-batas kedaerahan. Karena bahasa merupakan wahana dan pengungkap kebudayaan nasional utama, maka fungsi pemersatu dapat ditingkatkan lagi dengan mengintesifkan usaha berlakunya suatu bahasa baku yang adab yang menjadi salah satu ciri manusia Indonesia yang modern.

               Fungsi penanda kepribadiaan yang dijalankan oleh bahasa yang baku dan yang adab akan terlihat bila, di dalam pergaulan dengan bangsa lain maka bahasa Indonesia dapat dianggap melaksanakan peranannya yang penting sebagai nasional yang baku.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.
Tiny Rainbow

Followers

Cari Blog Ini

My Blog List

time

Flag Counter