FUNGSI,
KEDUDUKAN BAHASA, DAN CIRI – CIRI
BAHASA
INDONESIA YANG BAKU
1.1
Fungsi
dan Kedudukan Bahasa Indonesia
Umum :
Salah
satu masalah kebahasaan yang perumusan dan dasar pengarangnya perlu dicakup
oleh kebijaksanaan nasional di dalam
bidang kebahasaan adalah fungsi dan kedudukan bahasa kita, bahasa Indonesia.
Yang dimaksud dengan fungsi bahasa di dalam hubungan ini adalah nilai pemakaian
bahasa yang diberikan kepadanya. Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa adalah
status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya, yang dirumuskan atas
dasar nilai sosial dihubungkan denan bahasa yang bersangkuta.
Mengapa fungsi dan kedudukan
bahasa Indonesia perlu dirumuskan? Mengapa masalah fungsi kedudukan bahasa
Indonesia perlu dicakup kebijaksanaan bahasa nasional dalam arti Indonesia
perlu dicakup kebijaksanaan bahasa nasional dalam arti kebijaksanaan mengenai
kebahasaan? Jawaban atas kedua pertanyaan ini berhubungan erat dan isi mengisi.
Perumusan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia diperlukan oleh karena
perumusan itu. Mungkin kita mengadakan pembeda antara dan kedudukan bahasa
Indonesia pada satu pihak serta fungsi dan kedudukan bahsa – bahasa lain baik
bahasa – bahasa daerah yang hidup sebagai unsur kebudayaan kita maupun bahasa –
bahasa asing yang dipakai di Indonesia. Kekaburan yang terdapat di dalam
pembedaan fungsi dan kedudukan antara bahasa Indonesia dan bahasa – bahasa lain
itu bukan saja merugikan bagi perkembangan dan pembakuan bahasa Indonesia,
tetapi juga dapat menyebabkan terjadinya kekacauan di dalam cara berfikir pada
anak – anak. Salah satu akibat yang dapat ditimbulkan oleh kekaburan pembedaan
fungsi dan kedudukan itu adalah menglairkan unsur – unsur bahasa yang pada
dasarnya tidak diperlukan dari bahasa yang satu ke bahsa yang lain. Demikianlah
terjadinya bahasa Indonesia oleh unsur – unsur yang tidak diperlukan dari
bahasa – bahsa lain, terutama bahasa Inggris. Dengan mengalirnya unsur – unsur
bahasa dari bahasa – bahasa lain ke dalam bahasa Indonesia itu maka pembakuan
bahasa indonesia jauh lebih rumit dari pada yang semestinya. Pembedaan fungsi
dan kedudukan bahasa memungkinkan mengatur masuknya unsur – unsur baru dari
bahasa – bahasa lain itu sedemikian rupa sehingga hanya unsur – unsur yang
benar – banar dibutuhkan untuk memperkaya bahasa nasioanal kita sajalah yang
kita terima. Meniadakan sama sekali masuknya unsur – unsur bahas lain ke dalam
bahasa Indonesia tidak mungkin dilakukan oleh karena adalah suatu kenyataan
bahwa apabila dua bahasa atau lebih dipergunakan di dalam masyarakat yang sama,
maka terjadilah apa yang disebutkontak bahsa, yang mau-tidak mau mengakibatkan
terjadinya hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Dengan demikian yang
perlu dilaksanakan adalah pengaturan hubungan timbal balik itu sedelikian rupa
sehingga tidak terjadi kepincangan dalam perkembangan bahasa yang bersangkutan,
dan sehingga masing – masing bahsa itu tetap mempertahankan identitasnya
masing-masing.Selain dari pada itu, masuknya unsur – unsur bahasa lain ke dalam
bahasa Indonesia tidak perlu dihindarkan sama sekali, asal saja pemasukkanya
itu sesuai dengan keperluan di dalam usaha kita untuk mengembangkan dan
membakukan bahas Indonesia. Dengan kata lain bahasa Indonesia sebagai modern
hendaklah bersifat terbuka dengan pengertian memberikan tempat bagi unsur-unsur
baru yang diperlukannya yang apabila perlu dipungut dari bahasa-bahasa lain
dengan melalui penyerasian bahasa Indonesia itu sendiri, dan pada waktu yang
sama tetap mempertahankan identitasnya. Untuk ini perlu dirumuskan fungsi dan
kedudukan bahasa Indonesia itu dengan secermat-cermatnya.
Masalah fungsi dan kedudukan
bahasa Indonesia ia adalah salah satu diantara masalah kebahasaan yang kita
hadapi. Ia merupakan satu bagian dari keseluruhan jaringan masalah kebahasaan
kita itu. Oleh karena itu, kebijaksanaan bahasa nasional yang lengkap harus
mencakup juga masalah fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia itu.
1.1.1
Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah
kedudukannya sebagai bahasa nasional. Kedudukan sebagai bahasa nasional ini
dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak dicetuskannya Sumpah Penuda pada tanggal
28 Oktober 1928. Kedudukan ini dimungkinkan oleh kenyataan bahwa bahasa Melayu,
yang menyadari bahasa Indonesia itu, telah dipakai sebagai Lingua franca selama
berabad – abad sebelumnya kekuasaan tanah air kita, dan bahwa di dalam
masyarakat kita tidak terjadi persaingan bahasa, yaitu persaingan diantara
bahasa daerah yang satu dan bahasa daerah yang lain untuk mencakup kedudukan
diantara bahasa nasional. Dengan demikian, pengumansangan bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional di dalam Sumpah Pemuda 1928 itu tidak menimbulkan
kesukaran apa-apa.
Di
dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia menguasai sebagai
lambang Kebanggaan kebangsaan, lambang identitas nasional, alat yang
memungkinkan penyatuan berbagai-bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial
budaya dan bahasanya masing-masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia,
dan alat perhubungan antar daerah dan antar
budaya.
Sebagai
lambang kebanggaan kebangsaan Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya
yang mendasari rasa kebangsaan kita. Dengan melalui bahasa nasionalnya, bahasa
Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya dijadikan pegangan
kehidupan. Atas dasar kebanggaan ini bahasa Indonesia kita pelihara dan kita
kembangkan, dan rasa kebanggaan pemakainya senantiasa harus kita bina.
Sebagai
lambang identitas nasional bahasa Indonesia kita junjung di samping bendera dan
negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi bahasa Indonesia tentulah harus
memiliki identitas sendiri pula, sehingga ia serasi dengan lambang kebangsaan
kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya sendiri hanya
apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa
sehingga ia bersih dari unsur-unsur lain, terutama bahasa asing seperti bahasa
Inggris, yang tidak benar-benar diperlukan.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai lambing
kebanggaan kebangsaan dan sebagai lambing identitas nasional berhubung erat
dengan fungsinya yang ketiga, yaitu alat yang memungkinkan terlaksananya
penyatuan berbagai-bagai suku bangsa yang memiliki latar belakang social budaya
dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat. Di
dalam hubungan ini bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu
mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu
meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nila-nilai social budaya
serta latar belakang bahasa yang besangkutan, malah lebih dari itu. Dengan bahasa
nasional itu, kita dapat meletakkan kepentingan nasional kita jauh di atas
kepentingan daerah dan golongan kita.
Latar belakang social budaya dan latar belakang
kebahasaan yang berbeda-beda itu tidak pula menghambat adanya perhubungan antar
daerah dan antar budaya. Berkat adanya bahasa nasional kita, kita dapat
berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman
sebagai akibat perbedaan latar belakang social budaya dan bahasa tidak perlu
dikhawatirkan. Kita dapat bepergian dari pelosok yang lain di tanah air kita ini dengan hanya
memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya alat komunikasi. Kenyataan
ini dan meningkatkan penyebar luasan pemakaian bahasa Indonesia di dalam
fungsinya sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar budaya telah
dimungkinkan pula oleh meningkatnya perbaikan sarana perhubungan darat, laut,
dan udara, oleh bertambah luasnya penggunaan alat-alat perhubungan massa
seperti radio, televise, radio dan majalah, oleh bertambah meningkatnya arus
perpindahan penduduk baik dalam bentuk perantauan maupun dalam bentuk
transmigrasi yang berencana, oleh meningkatnya jumlah perkawinan antar suku,
serta oleh pemindahan petugas-petugas Negara baik sipil maupun militer dari
satu daerah kedaerah yang lain.
Sejalan dengan fungsinya sebagai alat perhubungan
antar daerah dan antar budaya, bahasa Indonesia telah berhasil pula
melaksanakan fungsinya sebagai alat pengungkapan perasaan. Kalau beberapa tahun
yang lalu masih ada orang yang merasa bahwa bahasa Indonesia belum sanggup
mengungkapkan suasana perasaan yang halus-halus, maka sekarang kita lihat
kenyataan bahwa seni sastra dan drama baik sedemikian rupa sehingga suasana
perasaan yang betapapun halusnya dapat diungkapkan dengan memakai bahasa
Indonesia. Kenyataan ini tentulah menambah tebalnya rasa bangga kita dan
kemampuan bahasa nasional kita.
1.1.2
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Selain berkedudukan sebagai
bahasa nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan
ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XV, pasal 36. Di
dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, alat
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perancangan dan pelaksanaan
pembangunan nasional serta kepentingan pemerintahan, dan alat pengembangan
kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di dalam hubungan
dengan kedudukan bahasa Indonesia sebagai negara, istilah “bahsa resmi” sengaja
tidak dipakai di dalam kertas kerja ini. Penghindaran istilah “bahasa resmi”
itu disebabkan oleh kenyataan bahwa tidak semua bahasa resmi di dalam
lingkungan sosial budaya sendiri. Upacara-upacara resmi kraton di Jawa,
misalnya, dilaksanakan dengan mempergunakan bahasa Jawa, tidak dengan memakai
bahasa Indonesia. Demikianlah pula hanya dengan penggunaan bahasa Sunda di
dalam upacara-upacara adat di Jawa Barat, dan pemakaian bahasa Minangkabau di
dalam upacara-upacara adat di Sumatra Barat. Malah bahasa Indonesiapun dapat
dikatakan merupakan bahasa resmi selama masa penjajah karena ia dipakai baik
oleh Belanda maupun dan terutama oleh Jepang sebagai bahasa pemerintahan di
dalam menghadapi penduduk asli di samping bahasa Belanda selama masa-masa
penjajahan Belanda, dan bahasa Jepang selama masa penjajahan Jepang. Namun,
jelaslah bahwa bahasa Indonesia pada waktu itu tidak memiliki kedudukan sebagai
bahasa negara.
Salah satu fungsi
bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahsa negara adalah pemakaiannyasebagai
bahasa resmi kenegaraan. Di dalam hubungan dengan fungsi in, bahasa Indonesia
dipakai di dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik secara
lisan maupun dalam bentuk tulisan. Dokumen-dokumen dan keputusan-keputusan seta
surat-surat menyurat yang dikeluarkan pleh pemerintah dan badab-badan
kenegaraan lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditulis di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato terutama pidato
kenegaraan, ditulis dan diucapkan di dalam bahasa Indonesia. Hanya di dalam
keadaan tertentu, demikian demi kepentingan komunikasi antar bangsa,
kadang-kadang pidato resmi dituliskan diucapkan di dalam bahasa asing, terutama
bahasa Inggris. Demikian pula halnya dengan pemakaian bahasa Indonesia oleh warga
masyarakat kita di dalam hubungan dengan upacara, peristiwa dan kegiatan
kenegaraan. Dengan kata lain, komunikasi timbal balik antara pemerintah dan
masyarakat berlangsung dengan mempergunakan bahasa Indonesia.
Untuk melaksanakan
fungsinya sebagai bahasa resmi kenegaraan dengan sebaik-baiknya, pemakaian
bahasa Indonesia di dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan perlu
senantiasa dibina dan dikembangkan, penguasaan bahasa Indonesia perli dijadikan
salah satu faktor yang menentukan di dalam pengembangan ketenagaan seperti
penerimaan karyawan baru, kenaiakan pangkat baik sipil maupun militer, dan
pemberian tugas-tugas khusus baik di dalam maupun diluar negeri. Di samping
itu, mutu kebahasaan siaran radio dan televisi perlu pula senantiasa dibina dan
ditingkatkan.
Di dalam kedudukan
sebagai bahasa negara, bahasa Indobnesia berfungis pula sebagai bahasa
pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai
dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia kecuali daerah-daerah bahasa seperti
daerah bahasa Aceh, Batak, Sunda, Madura,Bali, dan Makasar. Di daerah-daerah bahasa ini bhasa daerah yang
bersangkutan dipakai sebagai bahasa pengantar sampai dengan tahun ketiga
pendidikan dasar.
Masalah pemakaian
bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di segala jenis dan
tingkat pendidikan di seluruh Indonesia tampaknya masih merupakan masalah yang
meminta perhatian. Penelitian-penelitian yang hasilnya memperkuat perlunya
pemakaian bahasa itu sebagai bahasa pengantar selama tahun-tahun pertama
pendidikan cukup banyak. Sebaliknya, ada penelitian dan observasi yang hasilnya
menunjukkan bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh pemakaian bahasa
yang bukan bahasa ibu sebagai apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini
adalah penelitian jangka panjang – sekurang-kurangnya enam tahun – yang
melibatkan dan kelompok anak didk dengan latar belakang bahasa daerah yang
sama.
Penelitian dimulai ketika anak-anak didik itu masuk kelas
I sekolah dasar, dan berakhir ketika mereka akan masuk kelas I sekolah menengah
pertama. Kelompok anak didik yang satu dididik dengan memakai bahasa ibu mereka
sebagai bahasa pengantar sampai dengan tahun ketiga, dan sesudah itu dengan
memakai bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar mulai dari kelas
satu samapi kelas enam. Dengan persiapan yang cermat dan lain penelitian yang
bersungguh-sungguh dapatlah kita ketahui pada akhir tahun keenam apakah
terdapat perbedaan di antara kedua kelompok anak didik baik dipandang dari segi
penguasaan bahasanya maupun ditinjau dari segi perkembangan kepribadiannya.
Sementara itu, agaknya jalan yang dapat ditempuh adalah pemakaian bahasa itu
sebagai bahasa pengantar sampai dengan tahun ketiga dan pengajaran bahasa itu
sebagai mata pelajaran mulai dari tahun pertama pendidikan dasar.
Namun demikian, pemakaian bahaa Indonesia sebagai
satu-satunya bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan dipertimbangkan
atas sebagai berikut :
1.
Luasnya pemakaian bahasa Indonesia baik sebagai akibat pemakaiannya sebagai
alat perhubungan antar daerah dan antar budaya maupun sebagai akibat
meningkatnya pemanfaatan sarana komunikasi seperti massa radio, televisi, surat
kabar, dan majalah menempatkan bahasa Indonesia itu pada posisi yang tidak
benar-benar asing bagi anak didik.
2.
Anak didik pada usia sampai 9 atau 10 tahun memiliki kapasitas azasi
penguasaan bahan penguasaan bahasa yang dapat diandalkan.
3.
Rencana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengadakan program
pendidikan untuk guru dan murid melalui radio dan televisi dengan mempergunakan
bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar akan menempatkan anak didik yang
tidak mengenal bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pada posisi yang tidak
menguntungkan.
4.
Pemindahan penduduk dan kepentingan tempat bekerja orang tua darisatu daerah
ke daerah yang lain menyulitkan anak didik di dalam penyesuaian mereka dengan
pemakaian bahasa pengantar yang baru.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di dalam
dunia pendidikan berhubungan erat dengan fungsinya sebagai alat perhubungan pada
tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
nasioanal dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintah. Di dalam hubungan
dengan fungsi ini, bahasa Indonesia dipakai bukan saja sebagai alat komunikasi
timbal balik di antara pemerintah dan masyarakat luas, dan bukan saja sebagai
alat perhubungan antar daerah dan antar suku; dengan budaya dan bahasanya. Dari
ilmu sosiolinguistik kita ketahui bahwa salah satu faktor di dalam pemilihan
bahasa apa yang akan dipakai di masyarakat yang mengenal pemakaian dua buah
atau lebih adalah pokok persoalan yang diperkatakan. Jadi, apabila pokok
persalan yang diperkatakan itu adalah masalah yang menyangkut tingkat nasional,
bukan tingkat daerah, maka terdapatlah kecenderungan untuk mempergunakan bahasa
nasional, bukan bahasa daerah, apalagi lebih apabila di antara orang-orang yang
bersangkutan terdapat jarak sosial yang cukup besar.
Akhirnya, di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara,
bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat pembangunan kebudayaan nasional, ilmu
pengetahuan dan teknologi. Di dalam hubungan ini, bahasa Indonesia adalah
satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta mengembangkan kebudayaan
nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki ciri-ciri dan identitasnya
sendiri, yang membedakannya dari kebudayaan daerah. Pada waktu yang sama,
bahasa Indonesia kita pergunakan sebagai alat untuk menyatakan nilai-nilai
sosial budaya nasional kita.
Di samping itu, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa
pendukung penyebar luasan ilmu pengetahuan dan teknologi modern serta manfaat
yang dapat diberikan kepada perencanaan dan pelaksanaan kita, baik melalui
penulisan dan penterjemahan buku-buku teks erta penyajian pelajaran di
lembaga-lembaga pendidikan maupun melalui penulisan buku-buku untuk masyarakat
umum dan melalui sarana-sarana lain di luar lembaga-lembaga pendidikan,
dilaksanakan dengan mempergunakan bahasa Indonesia. Dengan demikian,
dilaksanakan dengan mempergunakan bahasa Indonesia. Dengan demikian, masyarakat
bangsa kita tidak tergantung sepenuhnya kepada bahasa-bahasa asing, di dalam
usahanya untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
untuk ikut serta di dalam usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu
sendiri.
1.1.3 Kesimpulan
Jelaslah bahwa, sesuai
dengan Sumpah Pemuda 1928 dan Undang-undang Dasar 1945 (Bab XV, Pasal 36),
bahasa Indonesia berkedudukan sebagai (1) bahasa nasional dan (2) bahasa
negara.
Di dalam kedudukannya
sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berungsi sebagai (1) lambang
kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat yang memungkinkan
penyatuan berbagai-bagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial
budaya dan bahasanya ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia, dan (4) alat
perhubungan antar daerah dan antar budaya.
Di dalam kedudukannya
sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) bahasa resmi
kenegaraan, (2) bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan, (3) alat
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perancangan dan pelaksanaan
pembangunan serta pemerintahan, (4) alat pengembanagan kebudayaan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
1.2 Ciri-ciri Bahasa Indonesia yang Baku
1.2.1 Ciri Bahasa Baku
Bahasa baku perlu
memiliki sifat kemantapan dinamis yang berupa kaidah dan aturan yang tetap.
Tetapi ketetapan itu cukup terbuka untuk perubahan yang bersistem dibidang kosa
kata dan peristilahan untuk perkembangan berjenis dan gaya di bidang kalimat
dan makna.
Untuk mencari
kemantapan itu perlu diusahakan pekerjaan kodifikasi bahasa. Kodifikasi bahasa
tersebut menyangkut dua aspek yangpenting : (1) bahasa menurut situasi pemakai
dan pemakaiannya; (2) bahasa menurut strukturnya sebagai suatau sistem
komunikasi.
Kodifikasi yang pertama
akan menghasilkan sejumlah ragam bahasa dan gaya bahasa. Perbedaan ragam dan
gaya tampak dalam pemakaian bahasa lisan (ujaran) dan bahasa tulisan.
Masing-masing akan mengembangkan variasi menurutpemakaiannya di dalam pergaulan
keluarga dan sahabat; di dalam hubungan yang formil seperti administrasi
pemerintahan, perundang-undangan, peradilan; dan di lingkungan pengajaran,
sarana komunikasi massa, dan ilmu pengetahuan.
Kodifikasi yang kedua
akan menghasilkan tata bahasa dan kosa kata yang baku. Pada umumnya yang layak
dianggap baku ialah ujaran, dan tulisan yang dipakai oleh golongan-golongan
masyarakat yang paling luas pengaruhnya dan paling besar kewibawaannya.
Termasuk di dalamnya para pejabat negara, para guru, warga media massa, alim
ulama, dan kaum cendekiawan. Karena golongan ini dapat disebut kelompok pembina
pendapat umum, maka mereka jugalah yang sebaiknya jadi sasaran usaha pembinaan.
Karena bahasa Indonesia digunakan oleh orang-orang yang beraneka agam daerah
dan bahasanya, yang masing-masing mempengaruhi sikap orang berbahasa, maka
bahasa yang baku, yang bersandar pada faktor kewibawaan dan pada kenyataan
pertemuan berbagai waktu daerah; berbagai macam bidang pengaruh, dan berbagai
ragam bidang kehidupan. Pada hemat say, lambatlaun, bahasaIndonesia yang
digunakan di kota metropolitan dan sekitarnya akan jadi tolok bagi semua warga
masyarakat bahasa.
Ciri lain yang harus
dimiliki bahasa baku yang modern ialah ciri kecendikiaan. Bahasa Indonesia
harus mampu mengungkapkan proses pemikiran yang rumit di berbagai bidang ilmu;teknologi;
dan antar hubungan manusia, tanpa menghilangkan kodrat dan kepribadiannya.
Proses pecendikiaan ini
amat penting untuk menampung aspirasi generasi muda yang menurut taraf kemajuan
yang lebih tinggi dan ingin mencari pengalaman hidup sebagai akibat
perkenalannya dengan kebufayaan lain. Ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kehidupan modern, harus dapat dicapai lewat bahasa. Orang yang ragu-ragu
terhadap kemampuan terhadap bahasa Indonesia ini akan lari kebahasa Inggris.
Sebagai bahan perbandingan dapat diajukan situasi Jepang. Dengan mempertahankan
tata aksaranya (kanji, hiragana, dan katakana) dan tingkat-tingkat bahasanya,
bahasa Jepang dapat menjadi sarana penyalur pengetahuan dan ketrampilan yang
diperlukan bangsa itu untuk jadi bangsa yang modern. Berkat usaha penterjemahan
secara besar-besaran, orang Jepang leluasa memperoleh informasi di bidang
apapun yang diinginkannya.
Ciri inilah antara lain
dapat membuat bahasa Indonesia mampu bertahan terhadap saingan bahada Inggris
di kalangan orang yang ingin dianggap pelajar dan modern. Karena proses
pemikiran secara cendekia bukan monopoli sesuatu bangsa, pecendikiaan bahasa Indonesia tidak harus
berarti pemberatan bahasa. Paradoksnya di sini ialah makin tidak cendekianya
bahasa Indonesia seseorang, makin besar haratnya membaratkan bahasa Indonesia.
Karena kita harus
mengejar sejumlah pengalaman cendekia Eropa yang berabad-abad dalam beberapa
dasawarsa, bahkan dalam beberapa tahun, usaha pembinaan bahasa dibidang ini
amat mendesak. Suatu program nasional di bidang penterjemahan perlu
dipertimbangkan. Anak dan remaja yang putus sekolah (dropouts) harus diberi
kesempatan menambahkan informasi teknis dan khusus lewat penerbitan yang
menunjang ketrampilan di luar sekolah.
1.2.2 Fungsi Bahasa Baku
Ada empat fungsi yang
dijalankan bahasa yang baku, masing-masing: fungi pemersatu ; fungsi penanda
kepribadian; fungsi penambag wibawa; dan fungsi sebagai kerangka acuan.
Fungsi pemersatu bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional terbukti di dalam sejarah perkembangan bahasa
kita. Bahsa Indonesia mengikat kebinekaan rumpun dan bahasa yang ada dengan
mengatasi batas-batas kedaerahan. Karena bahasa merupakan wahana dan pengungkap
kebudayaan nasional utama, maka fungsi pemersatu dapat ditingkatkan lagi dengan
mengintesifkan usaha berlakunya suatu bahasa baku yang adab yang menjadi salah
satu ciri manusia Indonesia yang modern.
Fungsi penanda
kepribadiaan yang dijalankan oleh bahasa yang baku dan yang adab akan terlihat
bila, di dalam pergaulan dengan bangsa lain maka bahasa Indonesia dapat
dianggap melaksanakan peranannya yang penting sebagai nasional yang baku.



