FUNGSI,
KEDUDUKAN BAHASA, DAN CIRI – CIRI
BAHASA
INDONESIA YANG BAKU
1.1
Fungsi
dan Kedudukan Bahasa Indonesia
Umum :
Salah
satu masalah kebahasaan yang perumusan dan dasar pengarangnya perlu dicakup
oleh kebijaksanaan nasional di dalam
bidang kebahasaan adalah fungsi dan kedudukan bahasa kita, bahasa Indonesia.
Yang dimaksud dengan fungsi bahasa di dalam hubungan ini adalah nilai pemakaian
bahasa yang diberikan kepadanya. Yang dimaksud dengan kedudukan bahasa adalah
status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya, yang dirumuskan atas
dasar nilai sosial dihubungkan denan bahasa yang bersangkuta.
Mengapa fungsi dan kedudukan
bahasa Indonesia perlu dirumuskan? Mengapa masalah fungsi kedudukan bahasa
Indonesia perlu dicakup kebijaksanaan bahasa nasional dalam arti Indonesia
perlu dicakup kebijaksanaan bahasa nasional dalam arti kebijaksanaan mengenai
kebahasaan? Jawaban atas kedua pertanyaan ini berhubungan erat dan isi mengisi.
Perumusan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia diperlukan oleh karena
perumusan itu. Mungkin kita mengadakan pembeda antara dan kedudukan bahasa
Indonesia pada satu pihak serta fungsi dan kedudukan bahsa – bahasa lain baik
bahasa – bahasa daerah yang hidup sebagai unsur kebudayaan kita maupun bahasa –
bahasa asing yang dipakai di Indonesia. Kekaburan yang terdapat di dalam
pembedaan fungsi dan kedudukan antara bahasa Indonesia dan bahasa – bahasa lain
itu bukan saja merugikan bagi perkembangan dan pembakuan bahasa Indonesia,
tetapi juga dapat menyebabkan terjadinya kekacauan di dalam cara berfikir pada
anak – anak. Salah satu akibat yang dapat ditimbulkan oleh kekaburan pembedaan
fungsi dan kedudukan itu adalah menglairkan unsur – unsur bahasa yang pada
dasarnya tidak diperlukan dari bahasa yang satu ke bahsa yang lain. Demikianlah
terjadinya bahasa Indonesia oleh unsur – unsur yang tidak diperlukan dari
bahasa – bahsa lain, terutama bahasa Inggris. Dengan mengalirnya unsur – unsur
bahasa dari bahasa – bahasa lain ke dalam bahasa Indonesia itu maka pembakuan
bahasa indonesia jauh lebih rumit dari pada yang semestinya. Pembedaan fungsi
dan kedudukan bahasa memungkinkan mengatur masuknya unsur – unsur baru dari
bahasa – bahasa lain itu sedemikian rupa sehingga hanya unsur – unsur yang
benar – banar dibutuhkan untuk memperkaya bahasa nasioanal kita sajalah yang
kita terima. Meniadakan sama sekali masuknya unsur – unsur bahas lain ke dalam
bahasa Indonesia tidak mungkin dilakukan oleh karena adalah suatu kenyataan
bahwa apabila dua bahasa atau lebih dipergunakan di dalam masyarakat yang sama,
maka terjadilah apa yang disebutkontak bahsa, yang mau-tidak mau mengakibatkan
terjadinya hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Dengan demikian yang
perlu dilaksanakan adalah pengaturan hubungan timbal balik itu sedelikian rupa
sehingga tidak terjadi kepincangan dalam perkembangan bahasa yang bersangkutan,
dan sehingga masing – masing bahsa itu tetap mempertahankan identitasnya
masing-masing.Selain dari pada itu, masuknya unsur – unsur bahasa lain ke dalam
bahasa Indonesia tidak perlu dihindarkan sama sekali, asal saja pemasukkanya
itu sesuai dengan keperluan di dalam usaha kita untuk mengembangkan dan
membakukan bahas Indonesia. Dengan kata lain bahasa Indonesia sebagai modern
hendaklah bersifat terbuka dengan pengertian memberikan tempat bagi unsur-unsur
baru yang diperlukannya yang apabila perlu dipungut dari bahasa-bahasa lain
dengan melalui penyerasian bahasa Indonesia itu sendiri, dan pada waktu yang
sama tetap mempertahankan identitasnya. Untuk ini perlu dirumuskan fungsi dan
kedudukan bahasa Indonesia itu dengan secermat-cermatnya.
Masalah fungsi dan kedudukan
bahasa Indonesia ia adalah salah satu diantara masalah kebahasaan yang kita
hadapi. Ia merupakan satu bagian dari keseluruhan jaringan masalah kebahasaan
kita itu. Oleh karena itu, kebijaksanaan bahasa nasional yang lengkap harus
mencakup juga masalah fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia itu.
1.1.1
Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Salah satu kedudukan bahasa Indonesia adalah
kedudukannya sebagai bahasa nasional. Kedudukan sebagai bahasa nasional ini
dimiliki oleh bahasa Indonesia sejak dicetuskannya Sumpah Penuda pada tanggal
28 Oktober 1928. Kedudukan ini dimungkinkan oleh kenyataan bahwa bahasa Melayu,
yang menyadari bahasa Indonesia itu, telah dipakai sebagai Lingua franca selama
berabad – abad sebelumnya kekuasaan tanah air kita, dan bahwa di dalam
masyarakat kita tidak terjadi persaingan bahasa, yaitu persaingan diantara
bahasa daerah yang satu dan bahasa daerah yang lain untuk mencakup kedudukan
diantara bahasa nasional. Dengan demikian, pengumansangan bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional di dalam Sumpah Pemuda 1928 itu tidak menimbulkan
kesukaran apa-apa.
Di
dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia menguasai sebagai
lambang Kebanggaan kebangsaan, lambang identitas nasional, alat yang
memungkinkan penyatuan berbagai-bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial
budaya dan bahasanya masing-masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia,
dan alat perhubungan antar daerah dan antar
budaya.
Sebagai
lambang kebanggaan kebangsaan Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya
yang mendasari rasa kebangsaan kita. Dengan melalui bahasa nasionalnya, bahasa
Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya dijadikan pegangan
kehidupan. Atas dasar kebanggaan ini bahasa Indonesia kita pelihara dan kita
kembangkan, dan rasa kebanggaan pemakainya senantiasa harus kita bina.
Sebagai
lambang identitas nasional bahasa Indonesia kita junjung di samping bendera dan
negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi bahasa Indonesia tentulah harus
memiliki identitas sendiri pula, sehingga ia serasi dengan lambang kebangsaan
kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya sendiri hanya
apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa
sehingga ia bersih dari unsur-unsur lain, terutama bahasa asing seperti bahasa
Inggris, yang tidak benar-benar diperlukan.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai lambing
kebanggaan kebangsaan dan sebagai lambing identitas nasional berhubung erat
dengan fungsinya yang ketiga, yaitu alat yang memungkinkan terlaksananya
penyatuan berbagai-bagai suku bangsa yang memiliki latar belakang social budaya
dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat. Di
dalam hubungan ini bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu
mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu
meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nila-nilai social budaya
serta latar belakang bahasa yang besangkutan, malah lebih dari itu. Dengan bahasa
nasional itu, kita dapat meletakkan kepentingan nasional kita jauh di atas
kepentingan daerah dan golongan kita.
Latar belakang social budaya dan latar belakang
kebahasaan yang berbeda-beda itu tidak pula menghambat adanya perhubungan antar
daerah dan antar budaya. Berkat adanya bahasa nasional kita, kita dapat
berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman
sebagai akibat perbedaan latar belakang social budaya dan bahasa tidak perlu
dikhawatirkan. Kita dapat bepergian dari pelosok yang lain di tanah air kita ini dengan hanya
memanfaatkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya alat komunikasi. Kenyataan
ini dan meningkatkan penyebar luasan pemakaian bahasa Indonesia di dalam
fungsinya sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar budaya telah
dimungkinkan pula oleh meningkatnya perbaikan sarana perhubungan darat, laut,
dan udara, oleh bertambah luasnya penggunaan alat-alat perhubungan massa
seperti radio, televise, radio dan majalah, oleh bertambah meningkatnya arus
perpindahan penduduk baik dalam bentuk perantauan maupun dalam bentuk
transmigrasi yang berencana, oleh meningkatnya jumlah perkawinan antar suku,
serta oleh pemindahan petugas-petugas Negara baik sipil maupun militer dari
satu daerah kedaerah yang lain.
Sejalan dengan fungsinya sebagai alat perhubungan
antar daerah dan antar budaya, bahasa Indonesia telah berhasil pula
melaksanakan fungsinya sebagai alat pengungkapan perasaan. Kalau beberapa tahun
yang lalu masih ada orang yang merasa bahwa bahasa Indonesia belum sanggup
mengungkapkan suasana perasaan yang halus-halus, maka sekarang kita lihat
kenyataan bahwa seni sastra dan drama baik sedemikian rupa sehingga suasana
perasaan yang betapapun halusnya dapat diungkapkan dengan memakai bahasa
Indonesia. Kenyataan ini tentulah menambah tebalnya rasa bangga kita dan
kemampuan bahasa nasional kita.